Terkait revisi UU Desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara telah menerima salinan regulasi itu untuk kemudian ditindaklanjuti.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Usman, perubahan substansial dalam revisi UU Desa ini menyangkut lama masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun maksimal tiga priode menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali terhitung sejak tanggal pelantikan.

Regulasi tersebut berlaku surut, sehingga masa jabatan 127 kepala desa di Kolaka Utara secara otomatis bertambah tiga tahun, baik mereka yang masa jabatannya berakhir tahun 2026 maupun yang berakhir di tahun 2029.

"Berdasarkan juknis dan juga surat Mendagri, para kepala desa tidak lagi dilantik, tinggal SK mereka disesuaikan atau diperpanjang kemudian dilakukan penyerahan (pengukuhan) SK baru secara serentak," terangnya, Rabu (26/6/2024).

Untuk konteks Kolaka Utara lanjutnya, terdapat dua pengelompokan SK yakni 62 kepala desa masa jabatannya berakhir tahun 2026 dan 65 orang masa jabatan selesai tahun 2029.