"Misal, mereka yang berakhir tahun 2026, jika diperpanjang 3 tahun maka berakhir tahun 2028," urainya.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih jadi Tahapan Penting dan Krusial pada Pilkada 2024
Kata Usman, berdasarkan hasil sosialisasi tujuan revisi Undang-Undang bertujuan untuk memberikan ruang bagi kepala desa menyelesaikan seluruh program visi-misi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang lebih maksimal.
"Revisi UU Desa secara tidak langsung menguntungkan bagi Pemdes, masa jabatan bertambah sehingga waktu capaian visi-misi mereka bisa dimaksimalkan lagi," sebutnya
Tidak hanya itu, ketentuan peralihan dari UU desa ini, lanjut Kabid Pemdes disebutkan bahwa kepala desa yang sudah menjalani periode kedua masih memungkinkan untuk maju pada pemilihan kepala desa berikutnya.
