Periode masa jabatan tahun 2019–2025 menjadi periode masa jabatan tahun 2019–2027 yang terdiri dari 26 desa. Periode masa jabatan tahun 2021–2027 menjadi periode masa jabatan tahun 2021–2029 yang terdiri dari 14 desa.
Kemudian periode masa jabatan 2022–2028 menjadi periode masa jabatan tahun 2022–2030 yang berasal dari 1 desa yakni Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Ia menyampaikan, terjadinya perubahan Undang Undang No.6 tentang Desa menjadi Undang Undang No. 3 tahun 2024 ini memberi konsekuensi terhadap kedudukan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa. Sehingga perlu untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Ia mengakui, semenjak proses paripurna Undang-Undang tersebut pihaknya mengikuti dengan seksama. Hanya saja, sejak awal baik pihaknya maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Indonesia tidak mendapatkan informasi secara langsung perihal subtansi yang diperjuangkan oleh para kepala desa, BPD dan aparat desa.
Pihaknya baru mengetahui poin-poin dalam Undang-Undang tersebut setelah disahkan dan diresmikannya Undang-Undang no. 3 tahun 2024. Kata dia, terdapat perubahan mendasar terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
