RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan, kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen tahunan.

Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas pada September 2023 mendatang. Bappeda Sulawesi Tenggara susun RPJP. Foto: Ist.

 

Berdasarkan pasal 263 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

RPJPD sendiri merupakan perencanaan pembangunan daerah memuat arah kebijakan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.