Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka periode RPJPD harus sama dengan periode RPJPN. Saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun rancangan RPJPN Tahun 2025-2045 sehingga diperlukan sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah.

Penyusunan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan, antara lain:

1. Persiapan penyusunan dengan cara melakukan evaluasi RPJPD periode sebelumnya sebagai bahan penyusunan rancangan RPJPD.

Baca Juga: DWP Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Bazar Ramadan

2. Pelaksanaan musyawarah, perencanaan pembangunan (Musrenbang) RPJPD dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD.