RPJPD ini diharapkan dapat ditetapkan sebelum pelaksanaan pilkada serentak secara nasional pada November 2024, agar menjadi acuan calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi untuk pembangunan 5 tahun ke depan yang akan dimuat dalam RPJMD jika terpilih.
RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan serta program prioritas pembangunan. RPJMD dikenal pula sebagai dokumen politik karena memuat janji-janji politik Kepala Daerah yang akan dijabarkan setiap tahunnya ke dalam RKPD.
Nantinya, RKPD menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengimplementasikan program prioritas daerah agar visi dan misi pembangunan dapat terwujud. (B-Adv)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
