Ia juga menegaskan, masyarakat harus berani menyampaikan kritik dan gagasan selama masih sesuai koridor hukum beretika dan tidak menyebar hoax.

"Tidak boleh ada masyarakat yang merasa takut untuk berbicara termasuk dalam menyampaikan kritik dan gagasannya. Kendati demikian, kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan norma berdemokrasi bukan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan bukan pembunuhan karakter," urainya.

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom membacakan surat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara priode 2017-2022. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

 

Selanjutnya, pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022 disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tersebut tertuang dalam surat nomor: 170/64/VII/2022 berdasarkan Undang-Undang, Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berubah beberapa kali.