Undang-Undang Nomor 79 tahun 2015 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang 2003, Undang-Undang tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

a. Pasal 78 ayat 2 huruf a menyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya,

b. Pasal 79 berbunyi pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri, gubernur, dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Memperhatikan, lanjutnya, yang pertama, SK Mendagri Nomor 131 poin 74-365 Tahun 2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Kolaka Utara masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga: Ada Randis Muna Barat Disembunyikan di Jakarta dan Kendari