"Yang kedua, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 poin 74-365 Tahun 2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Utara masa jabatan 2017-2022," bebernya.

Selanjutnya, Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 120/2839 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang penyampaian pelaksanaan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode 2017-2022.

"Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini diumumkan bahwa satu, Bupati Kolaka Kolaka Utara priode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus 2022," pungkasnya.

Dua, DPRD mengusulkan perihal akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (B-Info)

Penulis: Muh. Risal H