KENDARI, TELISIK.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah digelar 9 Desember. Pilkada serentak ini diikuti 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 225 kabupaten, dan 36 kota.

Sedang skema pemilu serentak selanjutnya, akan diadakan pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (7) menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Sesuai UU No 10/2016, tepatnya Pasal 201 Poin 7, menegaskan jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024.

Sebab, setelah itu akan dilaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Saat ini, secara teknis skema masa jabatan kepala daerah tengah dirampungkan DPR RI.