Baca juga: Mantan Mentan Amran Sulaiman Disebut Sosok Tepat Cawapres 2024

Plt Kabag Pemerintahan Setda Muna, Hasdawia yang dikonfirmasi mengaku,  pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-265 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020, tidak disebutkan periode masa jabatan.

"Di SK tidak disebutkan periode jabatannya. Hanya pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak kabupaten di Sultra," kata Hasdawia, Minggu (5/9/2021).

Kendati demikian, Bupati, LM Rusman Emba belum mempersoalkan terkait masa jabatannya. Saat ini, di periode keduanya, ia fokus untuk menunaikan janji-janji politiknya untuk menyempurnakan pembangunan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Saya bersama Pak Bachrun masih akan fokus dulu menyelesaikan kekurangan dan kelemahan pemerintahan sebelumnya," singkatnya. (B)