Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan data yang diperoleh Telisik.id, ketiga bupati belum melaporkan LHKPN sejak menjabat pada Mei 2022 lalu.
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Pihak yang wajib melaporkan LHKPN:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999; dan
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
