Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 dikutip dari Tempo.co:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
3. Menteri,
