Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 dikutip dari Tempo.co:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,