4. Gubernur,
5. Hakim,
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
