“Karena yang 14 hari dan 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, apalagi ini masanya 71 hari,” kata Munsir Salam Kepada Telisik.id, Minggu (16/8/2020)
Atas dasar itu, Munsir Salam menilai sinergi antara Bawaslu, KPU, KPID dan Dewan Pers dalam mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 menjadi penting. Bawaslu, lanjut Munsir Salam, tak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi kampanye di media saat Pilkada 2020.
Menurutnya, KPI dan Dewan Pers harus banyak memberikan penilaian terkait pelanggaran kampanye yang terjadi di media. Selain itu, mereka juga harus ikut menyosialisasikan prosedur kampanye di media secara tepat.
"Harapan kami dengan sinergi kita berempat ini nanti bisa melakukan optimalisasi upaya-upaya berbagai pencegahan potensi pelanggaran di dalam kampanye di media massa cetak maupun elektronik,” tutup Mantan Ketua KPID Sulawesi Tenggara.
Reporter: Siswanto Azis
