Dari jumlah tersebut, 103 pasangan calon merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Sebanyak 53 pasangan calon di antara mereka berasal dari jalur perseorangan. Selain itu, KPU juga mencatat berbagai hal terkait kesiapan teknis kampanye yang harus diikuti oleh para kandidat.

Baca Juga: Paslon Bupati - Wakil Bupati Buton Diimbau Hindari Kampanye Negatif dan Fitnah

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan.

"Kami sudah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye," jelas Idham pada Selasa (24/9/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia.