Misalnya, pada pasal 201 poin 5, yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut memang mengatur terkait pilkada.

“Artinya, hampir dipastikan semua yang terpilih pada Pilkada 2018 itu selesai pada tahun 2023 ini, namun terkait bulan menjadi kewenangan pusat,” kata Anam beberapa waktu lalu. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin