MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Muna akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
SK diserahkan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Selasa (31/5/2022). Sayangnya dari 269 PPPK yang lolos seleksi tahun 2021 lalu, hanya 267 yang nomor induknya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua PPPK tertunda akibat kesalahan dalam mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan selamat pada PPPK yang telah menerima SK. Ia menyakinkan para PPPK, ke depan, pemerintah pusat akan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengangkatan itu hanya persoalan waktu. Yakinlah, kebijakan pusat akan membahagiakan masyarakat. Kami di Pemkab akan terus mensuport," ujarnya.
Mantan senator DPD-RI itu menerangkan, seseorang bergabung di sistem pemerintahan adalah keputusan. Karena itu, sebagai pegawai, ada tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
