Minimal ada dua solusi agar produk lokal lebih banyak berkiprah khususnya dari sisi pemerintah daerah, yaitu:
1. Adanya regulasi yang mengikat di setiap daerah supaya memprioritaskan pembangunan daerah berbasis potensi lokal. Tujuannya agar dengan payung hukum yang ada, mau atau tidak, pemerintah daerah akan lebih care kepada UMK. Hal ini juga akan memberikan kepastian prioritas pembangunan daerah dalam setiap kepemimpinan daerah yang bersifat priodik, tapi menjamin kesinambungan pembangunan berbasis sumberdaya lokal tersebut.
2. Adanya kepemimpinan yang kuat yang konsisten dalam menjalankan regulasi yang ada. Karena memang setiap kepala daerah memiliki cara pandang yang berbeda dalam membangun, namun bila memiliki kebijakan yang kuat dan sensitif membela rakyat kecil, maka prioritas pembangunan daerah difokuskan pada kekayaan yang tersedia.
Bentuknya adalah adanya program yang terukur pada setiap tahun APBD hingga didukung oleh jumlah anggaran yang memadai dengan komposisi yang berimbang dengan pembangunan bidang lain. Juga, adanya target dan sasaran pengembangan komoditi yang dapat diukur dan dievaluasi secara rutin.
Menghadapi persaingan yang ketat dan kondisi masa pendemi COVID-19 ini yang memicu perlambatan ekonomi global yang berakses pada pembangunan tingkat lokal, dibutuhkan kejelian dalam memberi diagnosa dan solusi terkait kondisi ini. Hal ini bukan hanya kewajiban pemerintah daerah saja, tapi juga rakyat itu sendiri, atau pihak lain. Meskipun konstitusi meletakkan fungsi-fungsi pemerintah sebagai pemikul amanah terbesar membangun masyarakat dan daerahnya.
