Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:

- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: Selain Beras, Pemerintah Tidak Lagi Impor Jagung

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen