- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
