Aktivitas pengawasan:

1. Patroli pengawasan TPS.

2. Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.

3. Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.

4. Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.