Aktivitas pengawasan:
1. Patroli pengawasan TPS.
2. Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
3. Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
4. Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
