Untuk di masa tenang ini aktivitas pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menerangkan, jelang pencoblosan seluruh jajarannya di 7 kabupaten melakukan pengawasan yang lebih ketat.

"Akan dilakukan patroli pengawasan politik uang dan razia politik uang, di samping tetap mengawasi semua aktivitas Paslon dan timnya untuk tidak lagi melakukan kampanye, serta mengawasi distribusi logistik dan C6," ucapnya, saat di konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Bawaslu Sultra juga berharap saat masa tenang termasuk pungut-hitung, untuk semua pihak tidak lagi kampanye termasuk black campaign, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), tidak melakukan politik uang atau intimidasi kepada para pemilih, tetap menaati prokes pada saat pendistribusian C6, saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Memastikan orang yang tidak memiliki hak pilih tidak diberi kesempatan untuk memilih, tidak ada pembukaan kotak suara selain tiga kondisi berikut: 1) saat dimulainya pemungutan suara-selesai penghitungan Suara di TPS selesai, 2) pada saat pleno rekapitulasi hasil perolehan Suara di PPK,  dan 3) rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di pleno KPU Kabupaten," urainya.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada berlangsung.