"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.
"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," tulis Bawaslu.
Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Baca juga: Endang: 5 Tahun Belakangan Ini Konsel Seperti Berjalan Tanpa Pilot
Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:
