1. PKPU Nomor 4 Tahun 2017
Pasal 51 ayat 2:
"Masa tenang kampanye Pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
Ayat 3:
"Pada masa tenang pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun".
Akan dilakukan patroli pengawasan politik uang dan razia politik uang, di samping tetap mengawasi semua aktivitas Paslon dan timnya untuk tidak lagi melakukan kampanye, serta mengawasi distribusi logistik dan C6.
Muhammad Israjab ✓
1. PKPU Nomor 4 Tahun 2017
Pasal 51 ayat 2:
"Masa tenang kampanye Pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
Ayat 3:
"Pada masa tenang pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun".