3. PKPU Nomor 11 Tahun 2020
Pasal 34 ayat 1:
"Penayangan iklan kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
Pasal 47 A ayat 3:
"Penayangan iklan kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
