Pasal 47 ayat 6:
"Penayangan iklan kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai".
Pasal 47 ayat 1a:
"Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".
Pasal 50:
