Pasal 47 ayat 6:

"Penayangan iklan kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai".

Pasal 47 ayat 1a:

"Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".

Pasal 50: