"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".

Fokus tugas pengawas

Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang. Berikut selengkapnya:

Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh: