“Semua perangkat pengawas harus aktif, khususnya menjelang masa tenang. Kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan masa tenang untuk melakukan kampanye di luar ketentuan peraturan pemilu, termasuk melalui pemasangan alat peraga kampanye,” tegas Iwan, Sabtu (23/11/2024).

Bawaslu Sultra bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah, dan Satpol PP, akan berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua alat peraga kampanye, terutama stiker pada kendaraan, dibersihkan sesuai jadwal.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti stiker yang masih terpasang pada kendaraan, Bawaslu akan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan kendaraan yang masih menempelkan stiker calon, itu harus segera dibuka. Kami berharap KPU, peserta pemilu, dan pemerintah daerah bekerja sama dengan baik untuk memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal,” jelas Iwan.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril, mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, KPU telah diinstruksikan untuk bertindak sebelum pemungutan suara, khususnya dalam hal pembersihan alat peraga kampanye.