Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal, termasuk pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker di kendaraan atau papan reklame, tidak diperbolehkan selama masa tenang Pilkada 2024
Redaksi ✓