“Puluhan APK termasuk stiker, per kecamatan ditertibkan oleh Sat Pol PP Kota Baubau. Jadi semua APK telah selesai ditertibkan dan semua telah dibuka," ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Baubau, Saido Bonsai, mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan masa tenang yang diatur dalam poin 10 pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.

Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Atau dengan kata lain, Peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Sebab, Peserta Pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.

Baca Juga: Umar Samiun Genjot Menangkan Prabowo-Gibran di Kepulauan Buton