Aturan tersebut juga melarang media cetak, elektronik, dan sosial untuk menyiarkan berita, iklan, atau konten yang berkaitan dengan kampanye selama masa tenang.

Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, berlangsung selama 3 hari hingga 13 Februari 2024. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku bahwa ia membantu menurunkan sejumlah APK

“Saya bantu turunkan APK sekitar 10 baleho, karena kami diinstuksikan sebelum masa tenang yaitu tanggal 11 Februari sudah harus habis. Jadi, saya bantu turunkan dimalam hari itu,” ujarnya. (A)

Penulis: Elfinasari