"Kegiatan selama masa tenang, malam ini, besok malam dan malam menuju tanggal 14, kami lakukan patroli pengawasan," ujar Baharudin.
Baharudin juga turut menyampaikan kepada masyarakat bahwa selama masa tenang agar tidak tergiur dengan politik uang (money politic), tidak terprofokasi, terpropaganda ataupun tergiur dengan janji yang diberikan oleh siapapun.
"Prinsipnya masyarakat wajib memilih, persoalan pilihan kembali ke pribadi masing-masing, masyarakat tetap komitmen inilah pilihannya," Imbuhnya.
Sementara itu, Syahril, anggota Divisi Sosialisasi, PARMAS dan SDM KPU Buton Selatan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban APK pihak KPU sudah melakukan imbauan kepada partai politik peserta pemilu, agar pada masa tenang menertibkan APK masing-masing secara mandiri.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi pada Jumat (9/2/2024), partai politik diberikan waktu mulai Minggu dini hari pukul 00.00 - 07.00 Wita untuk menertibkan secara mandiri APK dari batas waktu yang sudah ditentukan.
