BAUBAU, TELISIK.ID – Jumlah kasus perceraian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menunjukkan tren penurunan pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau, jumlah perkara perceraian yang ditangani pada tahun ini tercatat sebanyak 410 kasus, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 575 kasus.
Panitera PA Kota Baubau, La Maana, menyebutkan bahwa dari total 410 kasus perceraian yang ditangani pada tahun 2024, 111 kasus di antaranya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara 299 kasus lainnya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Baca Juga: Viral Uang Diduga Palsu Beredar di Kota Baubau
“Mayoritas penyebab perceraian tahun ini adalah percekcokan yang berlangsung terus-menerus, terutama yang dipicu oleh masalah ekonomi dan nafkah yang tidak terjamin secara teratur,” jelas La Maana di Kantor PA Kota Baubau, Selasa (24/12/2024).
