"Di Kecamatan dipantau melalui ceklok dan persentase kehadiran secara tertulis," ujarnya.
Oara abdi negara yang diketahui belum masuk kerja di hari pertama akan dicek penyebab ketidak hadiranya, jika tidak hadir tanpa alasan apapun akan diberikan sangsi pengurangan TPP.
"Mereka juga tidak lagi diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan tugas luar (TL) mulai 26 sampai 28 April. Tapi kita akan kroscek dulu penyebab ketidakhadiran," jelasnya.
Sebelumnya Sekda Kolaka Utara, Taupiq S mengungkapkan, sidak dilakukan untuk memastikan seluruh ASN sudah kembali bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik setelah cuti lebaran.
Taupiq juga meminta sekretaris tiap OPD membuat rekapan absen untuk mengetahui ASN yang masuk kerja dan belum masuk di hari pertama.
