"Dari empat lokasi yang kita datangi, hanya satu yang kita temukan masih melaksanakan aktivitas dan kita imbau untuk segera ditutup sedangkan tiga lokasi yang lain tidak melaksanakan aktivitas pada jam yang telah ditetapkan," terangnya Sabtu (3/10/2020).
Jumadin melanjutkan, toko maupun THM yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas melebihi jam malam yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi.
"Pelaku usaha yang mengelola kegiatan pada malam hari baik warung, toko dan tempat hiburan malam, kita imbau untuk menutup kegiatannya pada jam 10 malam. Apabila mereka tidak mengindahkan, maka kita akan berikan peringatan lisan, tertulis dan sampai kepada sanksi pencabutan izin usaha mereka," pungkasnya. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Haerani Hambali
