KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah rupanya masih "membandel" dalam melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pelanggaran sistem merit di pemerintahannya.

Buktinya, KASN mengeluarkan lagi rekomendasi terbaru yang meminta Amrullah, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mengembalikan sejumlah ASN yang di non-job.

Rekomendasi KASN itu dikeluarkan tertanggal 8 Juni 2022, bernomor: B-2068/JP.01/03/2022, terkait, Penegasan atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor:

B-1278/JP.01/03/2022 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

"Rekomendasi KASN tersebut sampai dengan saat ini belum terdapat laporan pelaksanaan tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi," catat rekomendasi yang ditanda tangani, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.