KENDARI, TELISIK.ID - Infak adalah memberikan sebagian harta atau penghasilan milik kita kepada orang lain atau untuk perintah yang dianjurkan dalam agama Islam.

Dilansir dari orami.comid, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu.

Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Dalam mengeluarkan harta untuk infak, seorang Muslim melakukannya dengan sukarela.

Allah SWT juga memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta dan berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya.