KENDARI, TELISIK.ID - Kembali persoalan admistrasi jadi problem utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022,  di mana DPRD Sulawesi Tenggara melakukan tahapan finalisasi terhadap Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dari hasil pembahasan naskah akademik yang dilakukan, Raperda tersebut dinyatakan belum tuntas, dan perlu dibenahi terutama terkait masalah aspek administrasi, yang dianggap belum tuntas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, masih ada yang harus dibenahi dalam naskah akademik, karena masih banyak poin atau problem yang memang harus betul-betul diteliti dengan sangat baik.

"Jadi dalam tahapan finalisasi, itukan kita akan membedah seluruh isi naskah akademik dari Raperda yang telah diusung. Dan memang terkait persoalan Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dirasa masih banyak yang harus ditambahkan agar menjadi lebih kuat dan berdiri kokoh," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara ini menyampaikan, bahwa persolan tersebut, harus dikerjakan dengan sangat baik, sehingga bisa menciptakan sebuah peraturan yang betul-betul bisa mencegah terjadinya pengrusakan terhadap hutan