KENDARI, TELISIK.ID - Satres Narkoba kembali meringkus pengedar narkotika berinisial B (36) di Jalan Ratna Saru, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Rabu (16/2/2022).

Pasalnya, pelaku merupakan residivis narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Kendari.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, Iptu Astaman, Kamis (17/2/2022).

"Pelaku masih menjalani hukuman sampai dengan tahun 2023, dan barang haram tersebut didapatkan dari orang yang berinisial E," ujar Astaman.

Ia juga mengatakan, pelaku mengenal E saat sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.