"Pelaku akan diberikan uang senilai Rp 3 juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Alwi.
Selain itu, kata Alwi, dari keterangan pelaku selama bebas bersyarat, sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari E.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Alwi, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali
