KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui rapat bersama ormas Islam di Kolut, diantaranya MUI, Muhammadiyah, NU, Wahda, dan Kementerian Agama Kolut. Menyepakati untuk tidak melaksanakan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid.

Kesepakatan ini diberlakukan untuk semua masjid di Kolut, menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 234 tahun 2020, Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Nomor: 14 tahun 2020, serta Instruksi Bupati Kolaka Utara, Nomor: 45.5/14/2020.

Imbasnya, malam pertama di bulan suci Ramadan yang biasanya dipadati jamaah untuk melaksanakan ibadah tarawih di masjid-masjid kali ini tampak sepi.

Tidak terkecuali Masjid Agung Kolut. Berdasarkan pantauan telisik.id, Kamis (23/4/2020) kondisi Masjid Agung tampak sepi tidak aktivitas Salat Tarawih, bahkan jamaah yang hadir untuk melaksanakan Salat Isya hanya sembilan orang.

Menurut keterangan Imam Masjid Agung Kolut, Drs. Sudarming, dirinya bersama jamaah tidak melaksanakan Salat Tarawih karena  mengikuti imbauan pemerintah.