Menurutnya, kegiatan penerimaan zakat dimulai sejak 10 hingga 18 April 2023. Seluruh uang dan beras yang terkumpul akan terus disalurkan.
"Ada berapa kriteria yang menerima atau mustahaq ini nantinya. Di antaranya fakir, miskin, mualaf, qharim. Mungkin itu yang terdata saat ini," ucapnya.
Menurut data yang mereka miliki, untuk tahun 2022 penerima zakat mencapai 150. Untuk tahun 2023 ini belum dapat dipastikan.
"Itu nanti tergantung dari jumlah yang dimiliki. Nanti akan kami bagi sesuai dengan data penerima zakat yang kami miliki," tambahnya.
Baca Juga: Simak 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
