Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh masjid dan musala yang ingin mendapatkan bantuan operasional terdampak COVID-19 adalah sebagai berikut:

1. Membuat permohon bantuan, permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id

2. Permohonan itu diajukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Pembinaan Syariah.

3. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)  yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

4. Foto copy keputusan susunan kepengurusan, SK kepengurusan.