JAKARTA, TELISIK.ID - PT Lion Mentari Airlines digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per Kamis (22/10/2020).
Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dilansir Tirto.id, dalam gugatan itu, seseorang bernama Budi Santoso terdaftar sebagai pemohon. Dalam detail perkara, Budi mengajukan petitum:
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."
Dalam petitum kedua, Budi meminta pengadilan menetapkan termohon PKPU yakni PT Lion Mentari Airlines untuk berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini.
