Saat itu, kata Erwin, terjadi keributan dan terlapor (Anhar) datang dari arah depan dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan di kepal terhadap diri korban dan mengenai wajah sebelah kiri korban.
"Korban mengalami rasa sakit dan memar," ungkapnya.
Pasca kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polsek Laonti dengan laporan polisi LP/B/03/IX/2021/SPKT SEK LAONTI/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tanggal 18 September 2021.
Atas laporan itu, ketiga orang tersebut langsung diamankan di Polres Konsel dan masih sementara proses pemeriksaan.
"Langkah yang saat ini sedang kami lakukan untuk laporan masyarakat Kombolan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Laonti guna merampungkan bukti-bukti untuk dilaksanakan gelar perkara," tutupnya.
