Namun, pihak PT GMS belum menyanggupi tuntutan massa aksi karena tidak ada yang tertuang dalam MoU, sementara telah ada beberapa hal yang telah disepakati dan tertuang dalam MoU.

"Dimana saat ini telah diberikan kompensasi dampak dan telah dilakukan pembangunan asrama mahasiswa Kecamatan Laonti," ungkapnya.

Selain itu, oihak perusahaan juga telah memberikan bantuan barang dan uang untuk rumah ibadah bagi sembilan Desa di Kecamatan Laonti.

"Apa yang menjadi permintaan massa aksi, kami pikir tidak rasional karena hal itu dapat menimbulkan dampak bagi perusahaan lain. Lagipula di masa COVID-19 saat ini, sektor pertambangan memberikan andil besar bagi pendapatan negara," tutupnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra