"Kami akan mengawal kasus ini dan tidak ingin terjadi seperti di Pengadilan Negeri Konawe, dimana salah seorang penambang yaitu Direktur PT DMS 77 yang nyata telah jadi terdakwa dan alatnya ditahan, malah mendapatkan putusan bebas," ungkap Awaludin.

"Kami tidak ingin kecolongan di Pengadilan Negeri Kendari dan meminta agar hakim segera melakukan penahanan dan menghukum Leo Robert Halim dengan seberat-beratnya," tambah Awaludin.

Sambil melakukan pembakaran ban bekas, massa terus melakukan orasi, namun terus dihalangi oleh petugas dan staf Pengadilan Negeri Kendari hingga beberapakali terjadi bentrokan. Usai dilakukan mediasi, massa akhirnya diterima oleh Hakim Yani, S.H di ruang sidang Sari.

Dalam pertemuan tersebut, Yani mengungkapkan bahwa sidang tersangka Leo Robert telah berjalan dan telah dituntut enam bulan penjara.

Baca Juga: Massa Bentrok dengan Polisi Soal Kasus PT Mandala Jayakarta