"Memang benar, kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Leo Robert Halim telah berjalan dan telah dituntut enam bulan penjara," ujar Yani.
Dia mengatakan, selama persidangan Leo Robert belum pernah hadir di persidangan.
"Kami akan mencoba menyampaikan aspirasi para mahasiswa," tambahnya. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Haerani Hambali
