Namun, mereka juga meminta agar pihak Kejati juga melakukan pemeriksaan kepada perusahaan, di mana beberapa pihak atau koorporasi maupun pemilik IUP yang tidak tersentuh.
"Kami menduga keterlibatan PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur dalam penggunaan dokumen terbang pada penjualan dokumen terbang," ungkap Rahmat dalam orasinya, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Video: Direktur PT BSJ Diduga Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara
Pihaknya menduga, keterlibatan langsung PT Cinta Jaya dalam penggunaan dokumennya dalam penjualan ore nikel, terbukti dengan besaran kuota RKAB yang ia miliki pada tahun 2023 sebesar 2.400.000 metrik ton dengan kalkulasi 240 tongkang per 10.000 metrik ton per tongkang.
"Di mana kita ketahui bersama, kondisi ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua," bebernya.
